Sebuah peristiwa dialami pelaku usaha rental mobil ketika kendaraannya disalahgunakan oleh penyewa untuk jaminan utang kepada pihak ketiga. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam urusan sewa-menyewa dan utang piutang.
Mobil jenis Avanza manual awalnya disewa dengan pembayaran lancar. Namun, seiring waktu, masa sewa diperpanjang harian dan pembayaran mulai menunggak hingga jutaan rupiah. Penyewa kemudian tidak dapat dihubungi.
Pemilik rental akhirnya mengambil kembali mobil tersebut. Dalam perjalanan, muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik kendaraan dan meminta klarifikasi. Demi keamanan, pertemuan disepakati dilakukan di kantor polisi.
Saat pertemuan, terungkap bahwa kendaraan tersebut telah digunakan penyewa sebagai jaminan utang kepada sekelompok penagih. Padahal, kendaraan bukan milik penyewa, serta tidak disertai BPKB atau dokumen kepemilikan sah.
Peristiwa ini menimbulkan ketegangan dan menjadi pelajaran penting bahwa menerima jaminan tanpa verifikasi kepemilikan berisiko tinggi dan melanggar hukum.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
-
Jaminan utang wajib milik sah pemberi jaminan
Menjaminkan barang milik orang lain tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. -
Cek dokumen kendaraan secara lengkap
BPKB dan STNK harus sesuai nama pemilik sebelum menerima kendaraan sebagai jaminan. -
Pengusaha rental perlu sistem pengamanan tambahan
Seperti pelacakan GPS, perjanjian sewa tertulis, dan batas maksimal perpanjangan sewa. -
Penyelesaian masalah sebaiknya melalui jalur hukum
Pertemuan di kantor polisi menjadi langkah tepat untuk menghindari konflik fisik.
Kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat, baik sebagai pelaku usaha maupun individu, agar lebih memahami risiko hukum dalam transaksi utang piutang dan sewa kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar