Lintas Fakta News – portal berita viral, nasional, teknologi, dan review aplikasi penghasil uang 2025 yang terbaru dan terpercaya.

Guru SD Mansur Divonis 5 Tahun Penjara, Ajukan Banding: Kronologi, Pro Kontra, dan Fakta Terbaru (Update Lengkap)

 


Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang guru SD bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan nasional. Pria yang dikenal sebagai guru senior dan dekat dengan murid itu divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari. Tak terima dengan putusan ini, Mansur melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, menyebut putusan tersebut zalim dan tidak sesuai fakta persidangan.

Kasus ini menuai perhatian publik karena terdapat dua versi cerita yang berbeda: versi dari pihak guru, dan versi dari jaksa serta pelapor. Artikel ini mengulas kronologi lengkap, pernyataan para pihak, reaksi publik, serta perkembangan terbaru untuk membantu pembaca memahami duduk perkara secara lebih utuh.


1. Latar Belakang Kasus: Mengapa Guru Mansur Dihukum?

Kasus ini mencuat setelah seorang siswa SD Negeri 2 Kendari melaporkan bahwa dirinya dicabuli oleh gurunya sendiri. Laporan tersebut membuat orang tua korban mendatangi sekolah dan mengonfrontasi Mansur atas tuduhan tersebut.

Menurut keterangan dari Kejaksaan, kejadian pelecehan ini bukan hanya terjadi sekali. Jaksa menyebut dugaan tindakan asusila itu sudah berlangsung sejak Agustus 2024, lalu kembali terulang pada 8 Januari, yang kemudian memicu pengungkapan kasus tersebut.

Namun di sisi terdakwa dan rekan-rekannya, muncul cerita berbeda. Banyak guru yang menyatakan tidak percaya Mansur melakukan tindakan tersebut karena dikenal sebagai sosok agamis, penyayang, dan dekat dengan siswa.

Kontroversi inilah yang membuat kasus Mansur menjadi perbincangan luas.


2. Profil Singkat Mansur: Guru Senior dan Disebut Dekat dengan Murid

Sejumlah guru yang bekerja bersama Mansur menyatakan ia adalah sosok yang sudah lama mengabdi dan dikenal sangat baik.

Beberapa poin karakter Mansur menurut rekan kerjanya:

  • Agamis dan sabar

  • Pendiam namun penyayang

  • Sering memberi uang jajan kepada siswa

  • Sering membantu rekan kerja

  • Mudah bergaul dan humble

  • Dekat dengan anak-anak di sekolah

Hendri Kurniawan, salah satu rekan gurunya, mengatakan:

“Beliau orangnya agamis, sabar, dan penyayang. Kami mendukung karena sudah mendengar langsung kronologi dari saksi.”

Guru lain, Mukholid, juga menambahkan:

“Pak Mansur humble, mudah bergaul dan dekat semua siswa. Tuduhan macam-macam itu tidak benar.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa imej Mansur di lingkungan kerja sangat positif.

Namun, karakter baik bukan berarti bisa menghapus proses hukum, sehingga publik menunggu pembuktian objektif dari persidangan dan banding.


3. Kronologi Versi Jaksa: Dugaan Pelecehan Berulang Sejak 2024

Berbeda dengan keterangan para guru, pihak Kejaksaan Negeri Kendari memaparkan kronologi berdasarkan penyidikan dan keterangan korban.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan:

  1. Sejak Agustus 2024, terdakwa diduga beberapa kali melakukan tindakan yang masuk kategori pencabulan.

  2. Puncak kasus terjadi pada 8 Januari, di ruang kelas SD Negeri 2 Kendari.

  3. Saat itu, menurut jaksa, Mansur meminta dua teman korban keluar kelas dan mengikuti apel pagi.

  4. Korban kemudian ditinggalkan sendiri bersama Mansur.

  5. Di sinilah terdakwa disebut melakukan perbuatan cabul.

  6. Korban ketakutan, langsung keluar kelas, dan menghubungi ibunya melalui voice note.

  7. Ibu korban datang ke sekolah dan menginterogasi Mansur.

Keterangan ini menjadi dasar jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara.


4. Bantahan Kuasa Hukum: “Hanya Mengecek Demam, Tidak Ada Pelecehan”

Kuasa hukum Mansur, Andre Dermawan, memberikan bantahan tegas terhadap tuduhan tersebut.

Poin bantahan dari kuasa hukum:

  1. Tidak ada pelecehan.
    Andre menyebut Mansur hanya memegang kepala murid untuk mengecek kondisi tubuh apakah demam atau tidak.

  2. Bukti chat tidak sah.
    Pihak pelapor sebelumnya mengajukan bukti percakapan digital, tetapi menurut kuasa hukum bukti itu tidak lolos verifikasi teknis.

    “Bukti chat ilegal dan tidak dipertimbangkan hakim.”

  3. Putusan hakim dianggap tidak adil.
    Kuasa hukum menilai vonis 5 tahun penjara hanya berdasarkan satu keterangan saksi, tidak memadai secara hukum.

  4. Kesaksian saksi lain justru meringankan.
    Menurut Andre, pihaknya memiliki kesaksian saksi yang melihat langsung bahwa Mansur hanya mengecek kondisi murid karena alasan kesehatan.

Oleh sebab itu, pihak terdakwa merasa putusan tersebut tidak sesuai fakta dan memilih mengajukan banding.


5. Proses Persidangan dan Vonis: Mengapa Hakim Menjatuhkan 5 Tahun Penjara?

Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara setelah mempertimbangkan:

  • kesaksian korban,

  • keterangan jaksa,

  • rekonstruksi kejadian,

  • keterangan ahli,

  • bukti pendukung lain.

Meski beberapa bukti tidak dapat diverifikasi, hakim tetap menilai ada cukup bukti dari saksi korban dan keterangan pendukung.

Namun pihak terdakwa menilai hakim mengabaikan bukti meringankan, sehingga banding diajukan.


6. Pengajuan Banding: Langkah Penting dari Pihak Terdakwa

Setelah vonis dibacakan pada 1 Desember 2025, kuasa hukum Mansur langsung mengajukan banding.

Tujuan banding:

  1. Meminta putusan baru dengan mempertimbangkan keberatan terdakwa.

  2. Membuka kembali fakta persidangan yang dianggap tidak masuk penilaian hakim.

  3. Menguatkan bukti saksi yang menyatakan Mansur tidak melakukan pelecehan.

Banding ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Mansur jika memang benar terjadi kekeliruan dalam penilaian hakim tingkat pertama.


7. Mengapa Kasus Ini Menjadi Kontroversial?

Kasus Mansur memicu pro dan kontra di masyarakat karena beberapa faktor:

A. Reputasi Terdakwa Sangat Baik

Banyak guru bersaksi bahwa Mansur tidak mungkin melakukan pelecehan, sehingga publik bingung dengan putusan.

B. Dua Versi Kronologi yang Berseberangan

Versi guru berbeda jauh dari versi jaksa.

C. Minimnya Bukti Digital

Bukti chat yang diajukan pelapor dinyatakan tidak valid.

D. Hanya Mengandalkan Kesaksian

Dalam kasus sensitif seperti ini, kesaksian korban biasanya dominan, namun pihak terdakwa menilai hal ini rawan salah tafsir.

E. Kepekaan Isu Kekerasan Seksual Anak

Setiap kasus kekerasan seksual anak cenderung menuai perhatian besar.

Akibatnya, kasus ini berkembang menjadi topik perdebatan hukum dan moral.


8. Perspektif Hukum: Bagaimana Pengadilan Menilai Kasus Pelecehan Anak?

Dalam hukum Indonesia, kasus pelecehan terhadap anak sering kali ditangani dengan standar pembuktian yang sangat ketat. Namun ada juga pertimbangan bahwa kesaksian korban anak harus diperlakukan dengan kehati-hatian.

Poin penting dalam kasus seperti ini:

  • Keterangan korban anak memiliki kekuatan hukum.

  • Bukti digital harus diverifikasi.

  • Kesaksian saksi harus relevan dan objektif.

  • Hakim wajib mempertimbangkan alat bukti yang saling menguatkan.

Banding biasanya menjadi jalan untuk memperjelas bukti-bukti yang dianggap belum dipertimbangkan secara maksimal.


9. Dampak Kasus Terhadap Lingkungan Sekolah

Kasus ini memiliki dampak besar terhadap berbagai pihak:

1. Reputasi sekolah terguncang

SD Negeri 2 Kendari menjadi sorotan publik dan media.

2. Guru lain merasa cemas

Karena mereka merasa Mansur tidak bersalah namun divonis.

3. Siswa mengalami trauma

Korban dan teman-temannya kemungkinan mengalami dampak psikologis.

4. Orang tua resah

Kasus ini membuat orang tua mempertanyakan keamanan di lingkungan sekolah.


10. Sikap Publik: Terbelah Antara Pro dan Kontra

Reaksi masyarakat terbagi dua:

Kelompok yang mendukung korban

  • Menganggap anak tidak mungkin berbohong.

  • Menilai sistem hukum harus melindungi korban anak.

Kelompok yang membela Mansur

  • Berdasarkan reputasi baik Mansur.

  • Menilai bukti kurang kuat.

  • Menganggap ada kemungkinan kesalahpahaman.

Sampai banding diputuskan, publik masih menunggu fakta yang lebih jelas.


11. Apa yang Masih Menjadi Pertanyaan Publik?

  1. Apakah benar Mansur hanya mengecek kondisi kesehatan murid?

  2. Mengapa bukti digital tidak memenuhi syarat?

  3. Adakah saksi tambahan yang belum diungkap?

  4. Apakah banding ini akan mengubah putusan?

  5. Bagaimana kondisi psikologis korban setelah kasus ini mencuat?

Pertanyaan ini hanya bisa dijawab setelah putusan banding selesai.


12. Kesimpulan: Kasus Masih Berjalan, Publik Diminta Menunggu Hasil Banding

Kasus dugaan pelecehan oleh guru Mansur merupakan contoh kasus yang sangat kompleks, karena terdapat dua narasi besar yang saling bertentangan. Pengadilan tingkat pertama telah memutuskan hukuman 5 tahun penjara, namun banding kini menjadi penentu akhir.

Selama proses banding, publik diimbau untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak. Baik korban maupun terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang objektif.

Perkembangan selanjutnya akan menunjukkan apakah:

  • putusan tetap,

  • atau ada perubahan signifikan sesuai hasil pemeriksaan kembali.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

📺 TV One Live Streaming

CARI BERITA DISINI

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Arsip Blog

Recent Posts

PASANG IKLAN HUBUNGI WA

📢 PASANG IKLAN DISINI

  • Banner / Teks Iklan
  • Ukuran Flexible
  • Harga Terjangkau

LADANG CUAN