Lintas Fakta News – portal berita viral, nasional, teknologi, dan review aplikasi penghasil uang 2025 yang terbaru dan terpercaya.

4 Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Berikut Daftar Lengkapnya!

 

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat — rata-rata sekitar 4 jam per hari. Meski tidak penuh waktu, status mereka setara dengan ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Skema ini muncul sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu namun masih dibutuhkan instansi pemerintah. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, mereka tetap mendapat kepastian hukum, gaji, serta peluang karier.


Dasar Hukum & Kepastian Gaji

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 dan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025:

  • PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji dan tunjangan proporsional dengan jam kerja.

  • Gaji minimal setara UMP daerah atau gaji terakhir saat menjadi honorer.

  • Mendapat fasilitas perlindungan sosial BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.


4 Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Tunjangan Kinerja & Gaji Pokok

  • Gaji pokok minimal mengikuti UMP wilayah.

  • Tunjangan kinerja berdasarkan jabatan dan beban kerja sesuai kebijakan instansi.

2. Tunjangan Keluarga & Pangan

  • Tunjangan untuk istri/suami dan anak.

  • Tunjangan pangan dapat berupa uang atau beras, mengikuti kebijakan instansi.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13

  • Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

  • Komponen meliputi gaji pokok dan tunjangan lain.

4. Tunjangan Jabatan & Tambahan Lain

  • Tunjangan jabatan fungsional maupun struktural.

  • Tambahan lain sesuai peraturan masing-masing instansi.


Fasilitas & Hak Lain yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Selain tunjangan finansial, PPPK Paruh Waktu juga mendapat:

  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai perlindungan sosial.

  • Hak cuti sesuai regulasi ASN.

  • Perpanjangan kontrak tahunan berdasarkan evaluasi kinerja.

  • Kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.


Kesimpulan

Skema PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian hukum, gaji, tunjangan, serta peluang karier lebih baik bagi tenaga honorer. Pemerintah menegaskan komitmennya melalui pembiayaan dari pos belanja barang dan jasa sehingga kebijakan ini dapat menjadi solusi permanen bagi tenaga non-ASN di Indonesia.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

📺 TV One Live Streaming

CARI BERITA DISINI

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Arsip Blog

Recent Posts

PASANG IKLAN HUBUNGI WA

📢 PASANG IKLAN DISINI

  • Banner / Teks Iklan
  • Ukuran Flexible
  • Harga Terjangkau

LADANG CUAN